Sejarah
Kabupaten Nias
1. Zaman Penjajahan Belanda
Sejak tahun 1864 Daerah Nias
merupakan bagian Wilayah Residentil Tapanuli yang termasuk dalam lingkungan Government
Sumatera Wesiklet. Dapat dikatakan mulai tahun 1864 itu secara efektif
Pemerintahan Hindia Belanda mengatur Pemerintahan di
Nias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu. Mulai tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
Nias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu. Mulai tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
- Afdeeling Sibolga dan sekitarnya dengan Ibukota Sibolga
- Afdeeling Padang Sidempuan dengan Ibukota Padang Sidempuan
- Afdeeling Batak Landen dengan Ibukota Tarutung
Afdeeling Nias termasuk pulau-pulau
sekitarnya (kecuali Pulau-Pulau Batu) yang merupakan Afdeeling yang baru
dibentuk pada tahun 1919 dengan Ibukota Pembentukan daerah Nias sebagai satu
Afdeeling didasarkan pada pertimbangan antropologis, namun
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
Afdeeling Nias terdiri dari dua
Onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Nias Selatan dengan Ibu Kota Teluk Dalam
dan Onderafdeeling Nias Utara dengan Ibu Kota Gunungsitoli yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Controleur atau Gezeghebber.
Dibawah Onderafdeeling terdapat lagi
satu tingkat pemerintahan yang disebut Distrik dan Onderdistrik yang
masing-masing dipimpin oleh seorang Demang dan Asisten Demang. Batas antara
masing-masing wilayah tersebut tidak ditentukan secara tegas.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Pulau-Pulau Batu pada bulan Desember
1928 dimasukkan ke dalam Wilayah Afdeeling Nias yang sebelumnya termasuk dalam
wilayah Residentie Sumatera Barat dengan status sebagai Onderafdeeling,
sehingga sejak saat itu Afdeeling Nias terdiri dari tiga Onderafdeeling yaitu :
Onderafdeeling Nord Nias, Onderafdeeling Zuid Nias dan Onderafdeeling der Batu
Eilanden. . Tingkat pemerintahan yang berada dibawah Distrik dan Onderdistrik
ialah Banua (Kampung) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Salawa (di Nias
Utara) dan si Ulu (di Nias Selatan), yang merupakan pemerintahan asli di Nias,
yang keberadaannya itu dikokohkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai
tingkat pemerintahan yang paling bawah.
2. Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman pendudukan Jepang,
sebagaimana halnya di seluruh Indonesia waktu itu berdasarkan Undang-undang
Nomor 1 tahun 1942 pembagian wilayah pemerintahan di Daerah Nias tidak
mengalami perubahan, sama seperti pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
- Afdeeling diganti dengan nama Gunsu Sibu yang dipimpin oleh seorang Setyotyo.
- Distrik diganti dengan nama Gun yang dipimpin oleh seorang Guntyo.
- Onderdistrik diganti dengan nama Fuku Gu yang dipimpin oleh seorang Fuku Guntyo.
Mengenai pengaturan pemerintahan
juga didasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1942 yang mengatakan bahwa semua
badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintahan
Hindia Belanda untuk sementara diakui sah asal tidak bertentangan dengan aturan
Pemerintahan Militer Jepang.
3. Zaman Kemerdekaan
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
- Nias Gunsu Sibu diganti Nama Pemerintahan Nias yang dipimpin oleh Kepala Luhak.
- Gun diganti dengan nama Urung yang dipimpin oleh seorang Asisten Kepala Urung (Demang)
- Fuku Gun diganti dengan nama Urung Kecil yang dipimpin oleh Kepala Urung Kecil (Asisten Demang).
Sesuai dengan jumlah distrik dan
onderdistrik pada zaman Belanda, pembagian nama tetap berlaku pada zaman
Jepang, maka pada awal kemerdekaan terdapat sembilan kecamatan. Hanya saja
diantara kecamatan itu terdapat tiga kecamatan yang mengalami perubahan nama dan
lokasi Ibukota yaitu :
- Onderdistrik Hiliguigui menjadi Kecamatan Tuhemberua dengan Ibukota Tuhemberua
- Onderdistrik Lahagu menjadi Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Mandrehe
- Onderdistrik Balaekha menjadi Kecamatan Lahusa dengan Ibu Kota Lahusa.
Pada tahun 1946 Daerah Nias berubah
dari Pemerintahan Nias menjadi Kabupaten Nias dengan dipimpin oleh seorang
Bupati. Pada tahun 1945 KND dihapuskan dan dibentuk suatu lembaga baru yaitu
Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahun 1953 dibentuk tiga kecamatan yaitu :
- Kecamatan Gido yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Gunungsitoli dan sebagian diambil dari kecamatan Idano Gawo, dengan Ibu Kota Lahemo.
- Kecamatan Gomo yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Idano Gawo dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lahusa, dengan Ibu Kota Gomo.
- Kecamatan Alasa yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Lahewa, sebagian dari wilayah Kecamatan Tuhemberua dan sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Ombolata.
Pada tahun 1956 dibentuk satu
kecamatan baru yaitu kecamatan Sirombu yang wilayahnya sebagian dari wilayah
Kecamatan Mandrehe dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lolowau.
Kemudian berdasarkan PP. No.35 tahun
1992 tanggal 13 Juli 1992 terbentuk dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Lolofitu
Moi yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gido dan Kecamatan Mandrehe, dan
Kecamatan Hiliduho yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gunungsitoli.
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
- Kecamatan Amandraya yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Teluk Dalam, kecamatan Gomo, dan kecamatan Lahusa.
- Kecamatan Lolomatua yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Lolowa’u
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka
melalui Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 Nopember 2000 tentang
Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. lima Kecamatan Pembantu yang
masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai Kecamatan yang defenitif,
masing-masing :
- Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
- Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Alasa
Pada tahun 1956 dengan Undang-Undang
No.7 tahun 1956 Kabupaten Nias ditetapkan sebagai daerah otonom yang disebut
Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang dipimpin oleh Bupati
Kepala Daerah. Disamping Bupati Kepala Daerah dibentuk Dewan Pemerintahan
Daerah yang dipilih dari anggota DPRD. Pada tahun 1961 sampai dengan tahun 1969
Ketua DPRD langsung dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah. Untuk membantu Bupati
Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-sehari dibentuk Badan
Pemerintahan Harian yang dikatakan sebagai ganti DPD yang telah dihapuskan.
Akan tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai dengan saat berlakunya
Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
Lembaga BPH sebagai Pembantu Kepala daerah dalam menjalankan Pemerintahan
sehari-hari tidak pernah diadakan lagi.
Dapat dikatakan bahwa
perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten Nias,mengikuti
perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara
nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat
pemerintahan yang paling bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah.
Desa/Kelurahan tersebut karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat,
yang dahulunya masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan
yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan itu.
Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat pemerintahan
lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ” Ö R I ” yang
meliputi beberapa desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah
ada yang dibentuk karena perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta,
sedang asalah-masalah pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing
desa. ÖRI sebagai salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias
dihapuskan pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli
1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan
DPRD Kabupaten Nias Nomor : 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan
pemekaran Kabupaten Nias menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi
Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002 tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2002
tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi dua
Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten
Nias yang tadinya terdiri dari 22 kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8
kecamatan telah masuk ke wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk
wilayah Kabupaten Nias sebagai berikut:
- Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Bawolato
- Kecamatan Sirombu
- Kecamatan Mandrehe
- Kecamatan Gido
- Kecamatan Lolofitu Moi
- Kecamatan Gunungsitoli
- Kecamatan Hiliduho
- Kecamatan Alasa
- Kecamatan Namohalu Esiwa
- Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu
- Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu
Kemudian sesuai dengan Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 05 Tahun 2005 tanggal 14 Desember 2005
tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Nias, Kabupaten Nias dimekarkan
menjadi 32 Kecamatan, yaitu :
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ginungsitoli Idanoi
- Lolofitu Moi
- Ma’u
- Somolo-molo
- Sirombu
- Lahomi
- Mandrehe
- Mandrehe Barat
- Moro’o
- Mandrehe Utara
- Ulu Moro’o
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
- Gunungsitoli Alo’oa
- Gunungsitoli
- Gunungsitoli Selatan
- Tuhemberua
- Lotu
- Sitolu Ori
- Gunugsitoli Utara
- Sawo
- ALasa
- Namohalu Esiwa
- Alasa Talu Muzoi
- Lahewa
- Afulu
- Lahewa Timur
Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Daerah kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kecamatan Tugala Oyo dan Kecamatan Gunungsitoli Barat di Kabupaten Nias, Kabupaten
Nias mengalami pemekaran menjadi 34 Kecamatan dengan bertambahnya 2 Kecamatan
yaitu Kecamatan Tugala Oyo dan Kecamatan Gunungsitoli Barat.
Pada tahun 2009 sesuai dengan Pasal
4 masing-masing Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang
pembentukkan Kabupaten Nias Utara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten Nias Barat, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kota Gunungsitoli maka
wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan 3 wilayah Kabupaten/Kota tersebut
diatas.
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lotu;
- Kecamatan Sawo;
- Kecamatan Tuhemberua;
- Kecamatan Sitolu Ori;
- Kecamatan Namohalu Esiwa;
- Kecamatan Alasa Talumuzoi;
- Kecamatan Alasa;
- Kecamatan Tugala Oyo;
- Kecamatan Afulu;
- Kecamatan Lahewa;
- Kecamatan Lahewa Timur
Kabupaten Nias Barat terdiri
atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lahomi;
- Kecamatan Sirombu;
- Kecamatan Mandrehe Barat;
- Kecamatan Moro’o;
- Kecamatan Mandrehe;
- Kecamatan Mandrehe Utara;
- Kecamatan Lolofitu Moi; dan
- Kecamatan Ulu Moro’o.
Kota Gunungsitoli terdiri atas
cakupan wilayah :
- Kecamatan Gunungsitoli Utara;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Maka wilayah Kabupaten Nias
setelah pemekaran menjadi 9 Kecamatan, yaitu :
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ma’u
- Somolo-molo
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
0 comments:
Post a Comment